Laporan Kemajuan TA adalah alat untuk memantau dan menjaga kesinambungan pengerjaan Tugas Akhir.
- Penyerahan Laporan Kemajuan TA minimal sebanyak 4 kali, maksimal 6 kali.
- Jarak paling cepat antar menyerahkan Laporan Kemajuan TA adalah 1 minggu. (sehingga mahasiswa paling cepat dapat mengajukan sidang TA, 2 bulan setelah SK)
- Jarak paling lambat antar menyerahkan Laporan Kemajuan TA adalah 4 minggu. (sehingga mahasiswa paling lambat dapat mengajukan sidang TA, 6 bulan setelah SK)
- Deadline-n adalah waktu paling lambat menyerahkan Laporan Kemajuan TA ke-n
- Laporan Kemajuan TA dapat diserahkan lebih cepat dari deadline tersebut.
- Laporan Kemajuan TA diserahkan ke Dosen Fungsional TA.
- Jika tidak terdapat 4 buah Laporan Kemajuan TA yang memenuhi deadline, Dosen Fungsional TA (atas nama KaProdi) berhak menolak mengesahkan Lembar Bimbingan TA, yang berarti tidak dapat mengajukan sidang TA.
- teknis penyerahan dan tanggal definitif deadline akan diumumkan kemudian pada awal semester.
Penyampaian Laporan Kemajuan TA harus diiringi dengan pengisian perwalian online di Igracias.